Kurikulum
Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP)
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
(KTSP) adalah sebuah kurikulum operasional pendidikan yang disusun oleh dan
dilaksanakan di masing-masing satuan pendidikan di Indonesia. KTSP secara
yuridis diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun
2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Penyusunan KTSP oleh sekolah dimulai
tahun ajaran 2007/2008 dengan mengacu pada Standar Isi (SI) dan Standar
Kompetensi Lulusan (SKL) untuk pendidikan dasar dan menengah sebagaimana yang
diterbitkan melalui Peraturan Menteri Pendidikan Nasional masing-masing Nomor
22 Tahun 2006 dan Nomor 23 Tahun 2006, serta Panduan Pengembangan KTSP yang
dikeluarkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP).
Pada
prinsipnya, KTSP merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari SI, namun
pengembangannya diserahkan kepada sekolah agar sesuai dengan kebutuhan sekolah
itu sendiri. KTSP terdiri dari tujuan pendidikan tingkat satuan pendidikan,
struktur dan muatan kurikulum tingkat satuan pendidikan, kalender pendidikan,
dan silabus. Pelaksanaan KTSP mengacu pada Permendiknas Nomor 24 Tahun 2006 tentang
Pelaksanaan SI dan SKL.
Standar
isi adalah ruang lingkup materi dan tingkat kompetensi yang dituangkan dalam
persyaratan kompetensi tamatan, kompetensi bahan kajian kompetensi mata
pelajaran, dan silabus pembelajaran yang harus dipenuhi peserta didik pada
jenjang dan jenis pendidikan tertentu. Standar isi merupakan pedoman untuk
pengembangan kurikulum tingkat satuan pendidikan yang memuat kerangka dasar dan
struktur kurikulum,beban belajar, kurikulum tingkat satuan pendidikan yang
dikembangkan di tingkat satuan pendidikan, dan kalender pendidikan.
SKL
digunakan sebagai pedoman penilaian dalam penentuan kelulusan peserta didik
dari satuan pendidikan. SKL meliputi kompetensi untuk seluruh mata pelajaran
atau kelompok mata pelajaran. Kompetensi lulusan merupakan kualifikasi
kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan sesuai
dengan standar nasional yang telah disepakati.
Pemberlakuan
KTSP, sebagaimana yang ditetapkan dalam peraturan Menteri Pendidikan Nasional
No. 24 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan SI dan SKL, ditetapkan oleh kepala
sekolah setelah memperhatikan pertimbangan dari komite sekolah. Dengan kata
lain, pemberlakuan KTSP sepenuhnya diserahkan kepada sekolah, dalam arti tidak
ada intervensi dari Dinas Pendidikan atau Departemen Pendidikan Nasional.
Penyusunan KTSP selain melibatkan guru dan karyawan juga melibatkan komite
sekolah serta bila perlu para ahli dari perguruan tinggi setempat. Dengan
keterlibatan komite sekolah dalam penyusunan KTSP maka KTSP yang disusun akan
sesuai dengan aspirasi masyarakat, situasi dan kondisi lingkungan dan kebutuhan
masyarakat.
Pengembangan Mutu Kurikulum
Pembelajaran Sekolah
Pengembangan
Mutu Kurikulum Pembelajaran Sekolah - Kegiatan peningkatan mutu sekolah atau
madrasah berada pada peningkatan mutu pendidikan nasional. karena itu
peningkatan sekolah atau madrasah yang wujudnya berupa program-program sekolah
atau madrasah tetap mengacu pada sistem Undang-Undang Sistem Pendidikan
Nasional "USPN", program apapun yang dibuat mestinya bermuara kepada
peningkatan pelayanan peserta didik sehingga menghasilkan lulusan berkualitas.
Lulusan
sekolah atau madrasah yang berkualitas menurut USPN memiliki sembilan (9)
Indikator Makro, antara lain sebagai berikut : Beriman, Bertaqwa, Berilmu,
Bertanggung Jawa, Sehat, Cakap, Kreatif, Mandiri, dan Demokratis.
Wujud
program yang dibuat di masdrasah baik yang desain untuk jangka menengah atau
Rencana Kerja Jangka Menengah "RJKM" dan Rencana Kerja Tahunan (RKT)
diiharapkan berujung kepada pencapaian Indikator-indikator makro tersebut.
Setiap
program yang disusun untuk mencapai tujuan -tujuan seperti diatas mestinya
dimulai dari awal yang rasional dan faktual, untuk itu setiap program mestinya
dimulai dengan analisis kebutuhan. Lebih jelasnya kerangka desain pengembangan
mutu kurikulum dan pembelajaran di suatu madrasah atau sekolah.
0 komentar:
Posting Komentar