Menyusun
program kerja wakil kepala sekolah urusan kesiswaan dan kegiatan kesiswaan
selama 1(satu) tahun pelajaran.
Memberikan
saran, masukan, serta pertimbangan kepada kepala sekolah dalam mengambil
kebijakan pada urusan persekolahan bidang kesiswaan.
Melaksanakan
pengarahan, bimbingan dan pengawasan kegiatan kesiswaan dalam rangka menegakkan
disiplin dan tata tertib sekolah.
Merencakan,
melaksanakan, membina, mengkoordinasi, mengawasi pelaksanaan kegiatan 7K
(Kedisiplinan, Ketertiban, keamanan, keindahan, kebersihan, keagamaan, dan
kekeluargaan).
Melaksanakan
pembinaan dan pengarahan, pengawasan serta penilaian terhadap pengurus OSIS
dalam menjalankan organisasi.
Melakukan
pembinaan dan pengarahan, pengawasan serta penilaian pengurus OSIS dalam
melaksanakan kegiatan-kegiatan kesiswaan.
Menyusun
program dan jadwal pembinaan siswa secara berkala dan insidentil.
Melaksanakan
pemilihan siswa sebagai siswa berprestasi dan calon siswa penerima beasiswa.
Mengadakan
pemilihan siswa untuk mewakili sekolah dalam berbagai kegiatan diluar sekolah
0 komentar:
Posting Komentar