Subscribe For Free Updates!

We'll not spam mate! We promise.

"Selamat Datang di Web Site SMA Muhammadiyah 1 Sekampung Udik"

Rabu, 09 Oktober 2013

Pendidikan Anti Korupsi



1)      Pengertian Pendidikan Anti Korupsi
Wibowo (2013:38) menyatakan bahwa pendidikan anti korupsi adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan proses belajar mengajar yang kritis terhadap nilai-nilai anti korupsi. Dalam proses tersebut, Pendidikan Anti korupsi bukan sekedar media bagi transfer pengetahuan, namun juga menekankan pada upaya pembentukan karakter, nilai anti korupsi dan kesadaran moral dalam melakukan perlawanan terhadap perilaku korupsi. Yulita T.S (2010) menyatakan bahwa dengan mengintegrasikan nilai-nilai ini (sportif, tanggung jawab, disiplin, jujur, sederhana, kerja keras, mandiri, adil, berani, peduli) kedalam kehidupan/proses belajar siswa diharapkan siswa mampu berkembang menjadi pribadi yang lebih baik, dan akhirnya akan bersikap anti koruptif.


Pendidikan Anti Korupsi juga merupakan instrumen untuk mengembangkan kemampuan belajar dalam menangkap konfigurasi masalah dan kesulitan persoalan kebangsaan yang memicu terjadinya korupsi, dampak, pencegahan, dan penyelesaiannya. Sistem pendidikan yang ikut memberantas korupsi adalah sistem pendidikan yang berangkat dari hal-hal sederhana (Supeno, 2009:239), seperti tidak mencontek, disiplin waktu, dll.

Pendidikan diharapkan dapat menanamkan dan menyebarkan nilai-nilai antikorupsi kepada para anak didik, sehingga sejak dini mereka memahami bahwa korupsi itu bertentangan dengan norma hukum maupun norma agama. Untuk itu sejak dini anak perlu dibiasakan jujur, tidak menipu, dan tidak mengambil yang bukan haknya.

 2)   Tujuan Pendidikan Anti Korupsi
Menurut Nuh (dalam Wibowo, 2013:38) menjelaskan bahwa tujuan pendidikan anti korupsi untuk menciptakan generasi muda yang bermoral baik dan berperilaku anti koruptif. Sedangkan menurut Umar (dalam wibowo, 2013:38) menyatakan bahwa tujuan pendidikan anti korupsi tidak lain untuk membangun karakter teladan agar anak tidak melakukan korupsi sejak dini.

Dari pernyataan diatas dapat disimpulkan bahwa tujuan pendidikan anti korupsi adalah menciptakan generasi muda bermoral baik serta membangun karakter untuk tidak melakukan korupsi sejak dini.

Pendidikan anti korupsi melalui jalur pendidikan lebih efektif, karena pendidikan merupakan proses perubahan sikap mental yang terjadi pada diri seseorang, dan  melalui jalur ini lebih tersistem serta mudah terukur, yaitu perubahan perilaku anti korupsi. Perubahan dari sikap membiarkan dan memaafkan para koruptor ke sikap menolak secara tegas tindakan korupsi, tidak pernah terjadi jika kita tidak secara sadar membina kemampuan generasi mendatang untuk memperbaharui sistem nilai yang diwarisi (korupsi) sesuai dengan tuntutan yang muncul dalam setiap tahap pernjalanan bangsa.

Hamalik (dalam Wibowo, 2013:126) menyatakan bahwa guru akan mampu mengemban dan melaksanakan  tanggungjawabnya khususnya dalam internalisasi pendidikan anti korupsi jika memiliki berbagai kompetensi yang relevan. Misalnya guru harus menguasai cara belajar yang efektif, mampu mengajar di kelas, mampu menjadi model bagi siswa, dll.

Dalam Pendidikan Anti Korupsi terdapat dua komponen penting, yaitu: (a) kemampuan penguasaan pengetahuan korupsi yang mencakup pengertian korupsi, bentuk-bentuk korupsi, faktor-faktor penyebab korupsi, dampak korupsi, penegakan dan pemberantasan korupsi, lembaga-lembaga anti korupsi, dan (b) kemampuan melaksanakan sikap anti korupsi misalnya tidak terlambat ke sekolah dan tidak mencontek.

3) Metode Pembelajaran Pendidikan Anti Korupsi
Metode active learning merupakan acuan dasar untuk proses pembelajaran pendidikan anti korupsi (Azra, 2006:15). Menurut Dikti (dalam Wibowo, 2013:54) ada beberapa model pembelajaran yang dapat mengaktifkan anak didik diantaranya adalah model pembelajaran berpusat pada siswa atau student centered learning (SCL). Kedua pendapat tersebut sama-sama memberi ruang lebih besar kepada peserta didik untuk aktif selama proses pembelajaran berlangsung. Diharapkan dalam pembelajaran ini siswa dapat menangkap pembelajaran pendidikan anti korupsi dengan baik.

 Untuk melaksanakan strategi tersebut, guru tidak perlu mengatakan kepada peserta didik bahwa mereka harus aktif, akan tetapi guru merencanakan proses belajar mengajar agar siswa aktif tanya jawab, mengolah informasi yang telah didapat, mencari sumber informasi, serta menumbuhkan nilai-nilai anti korupsi pada diri mereka melalui berbagai kegiatan belajar yang terjadi di kelas, sekolah, dan lingkungan sekitar. Metode ini bisa digunakan dengan model yang variatif seperti debate, problem based learning, ex change partner, games, role playing, dkk.

4) Evaluasi Pembelajaran Pendidikan Anti Korupsi
Fathurrahman dan Sutikno (2007:75) menyatakan bahwa evaluasi adalah kegiatan yang terencana untuk mengetahui keadaan suatu objek dengan menggunakan instrumen dan membandingkan hasilnya dengan tolok ukur untuk memperoleh kesimpulan.
Menurut Azra (2006:16) menyebutkan bahwa evaluasi yang dikembangkan dalam proses belajar pendidikan anti korupsi terdiri dari dua macam, yaitu test dan non test (portofolio). Evaluasi dengan test menggunakan pertanyaan berbentuk essay untuk menguji pengetahuan (kognisi), sikap (afeksi), dan tindakan (psikomotorik) terkait dengan sejumlah masalah korupsi.

Menurut Kemdiknas (dalam Wibowo, 2013:61) menjelaskan bahwa untuk mengukur tingkat keberhasilan pelaksanaan pendidikan anti korupsi di satuan pendidikan dilakukan melalui berbagai program penilaian dengan membandingkan kondisi awal dengan pencapaian dalam waktu tertentu. Penilain keberhasilan tersebut dilakukan melalui langkah-langkah yaitu, 1) menetapkan indikator dari nilai-nilai yang ditetapkan atau disepakati, 2) menyusun berbagai instrumen penelitian, 3) melakukan pencatatan terhadap pencapaian indikator, 4) melakukan analisis dan evaluasi, serta 5) melakukan tindak lanjut. Selain itu, guru dapat pula memberikan tugas yang berisikan suatu persoalan atau kejadian yang memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk menunjukkan nilai yang dimilikinya (Wibowo, 2009:60)

Jadi dapat disimpulkan bahwa guru dalam merumuskan evaluasi dapat berkreasi sendiri sesuai dengan karakteristik siswa dan pengintegrasian nilai-nilai yang ingin dikembangkan dan ditanamkan oleh guru kepada peserta didik.

5) Integrasi  Nilai Kejujuran dalam Pendidikan Anti Korupsi pada Pembelajaran PKn
Sedangkan Samsudin (2008) menjelaskan bahwa integrasi lazim dikonsepsikan sebagai suatu proses untuk mewujudkan kedekatan hubungan- hubungan. Konsepsi tersebut mengisyaratkan bahwa integrasi tercipta melalui proses interaksi dan komunikasi yang intensif.

Menurut (subpokbarab:2008) integrasi adalah proses mempersatukan masyarakat, yang cenderung membuatnya menjadi suatu kata yang harmonis yang didasarkan pada tatanan yang oleh anggotanya dianggap sama harmonisnya.
Berdasarkan pengertian integrasi di atas dapat disimpulkan bahwa integrasi adalah suatu proses atau suatu keadaan yang tercipta melalui proses interaksi dan komunikasi yang intensif untuk mempersatukan bagian-bagian agar menjadi harmonis.
Nilai kejujuran berkaitan dengan perilaku, ketulusan hati serta kelurusan hati manusia baik dari perkataan atau perbuatannya. Sehingga untuk mengetahui seseorang itu jujur atau tidak, kita harus mengamati tingkah laku dan kebiasaan orang tersebut di lingkungannya sehari-hari.
Jadi secara garis besar integrasi nilai-nilai kejujuran ke dalam pendidikan anti korupsi yang terintegrasi dengan mata pelajaran pendidikan kewarganegaraan merupakan suatu proses atau keadaan yang tercipta untuk mempersatukan atau menyisipkan nilai kejujuran pada materi Pendidikan Anti Korupsi pada pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan yang mencakup dimensi pengetahuan (knowledge), keterampilan (skills) dan nilai- nilai (values) agar bisa berjalan secara harmonis.

Pada tahap awal identifikasi dilakukan untuk menemukan sejumlah SK dan KD yang ada dalam mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan yang mengandung muatan nilai dan perilaku anti korupsi. Identifikasi SK dan KD mata pelajaran PKn akan menghasilkan sejumlah SK dan KD tertentu yang mengandung muatan nilai dan perilaku anti korupsi.
Menurut Wibowo (2013:58) menyatakan bahwa panduan pengembangan nilai-nilai pendidikan anti korupsi dalam silabus pada setiap mata pelajaran ditempuh melalui cara-cara sebagai berikut, (1) mengidentifikasi Standar Komptensi (SK) dan Kompetensi Dasar (KD) yang akan menjadi materi pengintegrasian pendidikan antikorupsi, (2) menambahkan nilai-nilai kejujuran ke dalam kolom pendidikan  karakter, (3) menambahkan indikator tentang korupsi pada kolom indikator, (4) menambah materi pokok tentang korupsi pada kolom materi pokok sesuai dengan indikatornya, (5) menyisipkan instrumen yang berkaitan dengan korupsi untuk mengevaluasi pelaksanaan pendidikan antikorupsi, dan (6) menambah sumber belajar (SB) tentang korupsi. Sedangkan prosedur pengintegrasian pendidikan anti korupsi ke dalam RPP masih dalam  pendapat Wibowo (2013:58) adalah (1) menyisipkan indikator materi pendidikan antikorupsi, (2) menyisipkan materi pendidikan antikorupsi pada tujuan pembelajaran, (3) menguraikan indikator materi pendidikan antikorupsi pada materi pembelajaran, (4) merencanakan pembelajaran materi pendidikan antikorupsi dalam langkah-langkah pembelajaran, (5) menambahkan sumber belajar, dan (7) menyisipkan instrumen tentang materi pendidikan anti korupsi dalam penilaian pelajaran.

Menurut Dinas Pendidikan Propinsi Jawa Timur (2009) pada prinsipnya strategi pengintegrasian bisa dilakukan melalui pengembangan materi, metode, media, dan sumber belajar. Pengintegrasian melalui pengembangan materi dilakukan dengan memberikan penonjolan, penajaman, pendalaman atau perluasan materi pembelajaran yang terkait dengan nilai dan perilaku anti KKN tertentu sesuai dengan tingkat perkembangan intelektual siswa yang ada pada setiap jenjang sekolah. Pengintegrasian melalui pengembangan metode dilakukan dengan memilih dan menggunakan metode pembelajaran yang bisa mendorong terjadinya internalisasi nilai dan tumbuhnya sikap dan perilaku anti KKN, seperti jujur, disiplin, adil, tanggung jawab, dan sebagainya. Beberapa metode seperti diskusi, bermain peran, demonstrasi, simulasi, curah pendapat, dan sebagainya perlu di desain dengan skenario yang dapat mendorong terjadinya proses internalisasi nilai dan tumbuhnya sikap dan perilaku anti KKN tertentu. Pengintegrasian melalui media dan sumber belajar dengan memilih penggunaan media dan smber belajar yang mengandung muatan nilai dan perilaku anti KKN tertentu dilakukan baik untuk materi pembelajaran yang secara langsung mengandung muatan nilai dan perilaku anti KKN dimaksud maupun tidak. Beberapa media dan sumber belajar tersebut diantaranya adalah gambar, foto, video, berita media massa, puisi, sajak, cerpen, prosa, pantun, dan sejenisnya yang berhubungan dengan KKN.

Please Give Us Your 1 Minute In Sharing This Post!
SOCIALIZE IT →
FOLLOW US →
SHARE IT →

0 komentar:

Posting Komentar